Disdukcapil Kuansing Lakukan Perekaman KTP-el Keliling, Ini Lokasinya
c. Foto Copy KTP-el kedua orang tua
d. Foto Copy KTP-el dua orang saksi
e. Foto Copy kutipan buku nikah/ Akte perkawinan orang tua
f. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/Kepala Desa (Asli)
g. SPTJM kelahiran (Bagi anak usia diatas lima tahun)
H. SPTJM suami istri (Bagi orang tua yang tidak memiliki buku nikah) dan materai 10.000 sebanyak dua lembar.
d. Foto Copy KTP-el dua orang saksi
f. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/Kepala Desa (Asli)
g. SPTJM kelahiran (Bagi anak usia diatas lima tahun)
H. SPTJM suami istri (Bagi orang tua yang tidak memiliki buku nikah) dan materai 10.000 sebanyak dua lembar.