Sudah 3 Kali Melanggar, Izin Holywings Kemang Dibekukan dan Dikenakan Denda Rp 50 Juta
Hasil evaluasinya bahwa restoran itu telah tiga kali melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Kami perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengenaan sanksi itu," jelas dia.