Menu

Sudah 3 Kali Melanggar, Izin Holywings Kemang Dibekukan dan Dikenakan Denda Rp 50 Juta

Muhammad Iqbal 7 Sep 2021, 06:33
Holywings Kemang saat dirazia petugas
Holywings Kemang saat dirazia petugas

RIAU24.COM - Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan jika, selain dilakukannya pembekuan izin, pihaknya juga akan mendenda restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan senilai Rp 50 juta.

Hal itu dikarenakan, restoran tersebut telah tiga kali melanggar ketentuan pembatasan kegiatan.

"Itu yang akan kami kenakan dan kami akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut," kata dia dilansir dari Tempo.co, Senin, 6 September 2021.

Dia menambahkan, pembekuan izin sudah dimulai pada Senin kemarin. Pihaknya akan mendatangi Holywings Kemang untuk menjatuhkan sanksi denda dan pembekuan tersebut.

Dia menambahkan, pembekuan izin berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta. Holywings Kemang tak boleh beroperasi meski status PPKM Jakarta turun level.

Menurut dia, sanksi ini diberikan setelah Satpol PP DKI mengevaluasi pelanggaran di Holywings Kemang.

Hasil evaluasinya bahwa restoran itu telah tiga kali melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Kami perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengenaan sanksi itu," jelas dia.