Polres Inhil Tangkap Pelaku Pemerasan dengan Mengunakan Sajam di Tembilahan
Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri disela-sela ibu jari dan luka memar pada pergelangan tangan sebelah kanan. Korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pemerasan tersebut berinisial RA. Kemudian di hari yang sama pada pukul 21.45 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di jalan Kapten Mukhtar Tembilahan," tuturnya.
Sementara teman pelaku, sebut Ipd Esra, identitasnya sudah diketahui dengan inisial (R) dan masih dalam penyelidikan.
"Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 368 KUH Pidana dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.