Polres Inhil Tangkap Pelaku Pemerasan dengan Mengunakan Sajam di Tembilahan
RIAU24.COM - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Guru Hasan kota Tembilahan.
Pemerasan itu terjadi pada Jumat tanggal 3 September 2021, sekitar pukul 14.45 wib.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra memaparkan kronologis pemerasan yang menyebabkan luka pada korban, LA
"Saat itu LA (50) akan keluar dari warung kopi, lalu Ia didatangi oleh pelaku, RA (16) dengan meminta uang. Karena korban tidak memberikan uang, pelaku yang berjumlah dua orang mengeluarkan sebilah pisau, hendak menusuk perut korban," paparnya.
Korban, sambung Ipda Esra, lalu berusaha menangkap tangan pelaku dan terjadilah tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami luka, sedangkan pelaku lainnya memegangi tangan korban.
"Karena korban tidak berhasil mendapatkan pisau pelaku, korban lalu melarikan diri ke arah pasar dan dikejar oleh pelaku, akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri," ungkap Ipda Esra.
Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri disela-sela ibu jari dan luka memar pada pergelangan tangan sebelah kanan. Korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pemerasan tersebut berinisial RA. Kemudian di hari yang sama pada pukul 21.45 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di jalan Kapten Mukhtar Tembilahan," tuturnya.
Sementara teman pelaku, sebut Ipd Esra, identitasnya sudah diketahui dengan inisial (R) dan masih dalam penyelidikan.
"Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 368 KUH Pidana dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.