Yahya Waloni Alami Pembengkakan Jantung Ditengah Status Tersangka, Ali Mochtar Ngabalin: Kalian Telah Membohongi Umat
Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8) kemarin.
Yahya ditangkap terkait laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, yang dibuat komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama, pada Selasa (27/4) lalu.
Yahya Waloni diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a KUHP terkait Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.