Menu

Yahya Waloni Alami Pembengkakan Jantung Ditengah Status Tersangka, Ali Mochtar Ngabalin: Kalian Telah Membohongi Umat

Rizka 28 Aug 2021, 22:53
google
google

RIAU24.COM -  - Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mocthar Ngabalin menanggapi status tersangka dan penyakit yang tengah di alami Ustaz Yahya Waloni.

Diketahui, Yahya Waloni dilarikan kerumah sakit Polri karena mengalami pembengkakan jantung setelah dijadikan sebagai tersangka penodaan Agama.

Melalui akun Twitter, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Yahya Waloni harus jalani proses hukum sebagai balasan dari perbuatannya. Ia mengingatkan Yahya Waloni bahwa kepolisian profesional dalam menangani kasus.

“Wahai Yahya, Kadrun dkk- para penyebar fitnah dan kebencian pada pemerintah, kalian telah membohongi umat. Ingat! yang harus kalian tahu dari polisi adalah profesionalisme lembaga negara ini. Jalani saja agar jadi pelajaran bagi yang lain, Insya Allah kau akan dipenjara Yahya,” ucap Ngabalin, Sabtu (28/8).

Sebelumnya Ngabalin juga merespon kabar penangkapan Waloni. Seolah merasa senang, dia mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri.

Penceramah asal Sulawesi Utara itu, tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena mengalami sakit jantung. Meski demikian, polisi pastikan proses hukumnya tetap berjalan.

Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (26/8) kemarin.

Yahya ditangkap terkait laporan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, yang dibuat komunitas Cinta Pluralisme soal dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama, pada Selasa (27/4) lalu.

Yahya Waloni diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a KUHP terkait Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.