Menu

Meski Alami Serangan Jantung, Polri Pastikan Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan Yahya Waloni Tetap Diproses

Devi 28 Aug 2021, 06:37
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM -  Polisi telah secara resmi menahan Muhammad Yahya Waloni usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Namun, saat ini penahanan terhadap dirinya dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur akibat sakit pembengkakan pada jantungnya.

zxc1


Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan, meski Waloni sedang menjalani perawatan di rumah sakit, kasus tetap diproses penyidik.
Halaman: 12Lihat Semua