Menu

Meski Alami Serangan Jantung, Polri Pastikan Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan Yahya Waloni Tetap Diproses

Devi 28 Aug 2021, 06:37
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM -  Polisi telah secara resmi menahan Muhammad Yahya Waloni usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Namun, saat ini penahanan terhadap dirinya dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur akibat sakit pembengkakan pada jantungnya.

zxc1

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan, meski Waloni sedang menjalani perawatan di rumah sakit, kasus tetap diproses penyidik.

"Oh tetap (diproses). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

"Karena sekarang sedang sakit, kemungkinan penahanannya dibantar. Surat perintah penahanan telah dikeluarkan," sambungnya.

Untuk pemeriksaan terhadap Yahya Waloni ditunda terlebih dahulu sampai benar-benar dinyatakan sehat kembali. "Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," jelasnya.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur menyatakan telah membentuk tim untuk penanganan terhadap Waloni.

"Sudah dibentuk tim dokter untuk menangani pasien ini," ujar Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto kepada wartawan, Jumat (27/8).

Kini, tim dokter tersebut tengah melakukan observasi terhadap Yahya Waloni yang memiliki riwayat penyakit jantung. "Saat ini sedang diobservasi di ruang perawatan," ujarnya.

Lalu, untuk kondisi kesehatan Yahya Waloni saat ini dipastikan dalam kondisi masih sadar. "(Yahya) sadar," tutupnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Yahya Waloni mengeluh jika dirinya mengalami sesak napas. Diketahui, ia ditangkap pada Kamis (26/8) kemarin di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"(Ustaz Yahya Waloni) Mengeluh sesak napas," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.


"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.

"Di mana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," jelasnya.