Pembangunan Masjid At Tabayyun Diprotes, Anies Baswedan Persilahkan Warga Tempuh Jalur Hukum
Selain itu, Anies juga menjelaskan mengenai proses panjang pembangunan Masjid At Tabayyun. Izin dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari FKUB.
"Kami dari Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa semua ketentuan yang menyangkut pendirian rumah ibadah dipenuhi dengan benar. Dan itu kebetulan ketika prosesnya memang panjang ketika tadi diceritakan sampai hampir 3 tahun dari proses penyusunan perizinan sampai keluar izin prinsip sampai keluar IMB-nya. Jadi ini sudah keluar izin prinsip dan sudah keluar IMB-nya. Dasarnya apa? Dasarnya adalah keputusan dari forum kerukunan umat beragama, FKUB. Kami dari Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah bila tidak ada rekomendasi dan izin dari FKUB," terangnya.
Anies juga menyebutkan, pembangunan masjid ini tidak otomatis jalan, tapi harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Karena aturan telah dipenuhi, Anies mengatakan peletakan batu pertama pun bisa dilakukan.
"Kami Pemprov DKI Jakarta berharap agar pembangunan ini bisa menjaga ketenangan, keteduhan dan juga nantinya setelah menjadi masjid beroperasi masjid yang sesuai namanya, memberikan kejelasan, memberikan kepada kita kelengkapan atas informasi baik tentang umat Islam di sini maupun tentang Islam," tutur Anies.