Menu

Pembangunan Masjid At Tabayyun Diprotes, Anies Baswedan Persilahkan Warga Tempuh Jalur Hukum

Muhammad Iqbal 27 Aug 2021, 16:09
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RIAU24.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tak ada aturan yang dilanggar dalam pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat (Jakbar), yang mendapat protes warga.

"Sudah ada nanti anda bisa dilihat nanti secara detail ketentuan peruntukannya. Nanti Anda bisa baca. Karena itu, saya katakan tadi di Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin melakukan pelanggaran di dalam ketentuan kita sendiri. Dan itu yang jadi pegangan kita," ujarnya dilansir dari Detik.com, Jumat, 27 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, izin yang diberikan Pemprov DKI selalu berlandaskan aturan. Anies lantas menegaskan soal prinsip objektivitas Pemprov DKI.

"Pemerintah bekerja sesuai dengan ketentuan perundangan, begitu juga dengan saya, kami dan seluruh jajaran melihat semua aspirasi lalu disandingkan dengan ketentuan. Bila sesuai ketentuan maka diizinkan, bila tidak sesuai ketentuan maka tidak diizinkan. Jadi ini bukan selera, ini bukan subjektif, tapi ini objektif berdasarkan ketentuan," terangnya.

Selain itu, Mantan Mendikbud itu juga mempersilakan warga yang tidak setuju terhadap kebijakan Pemprov DKI untuk menempuh jalur hukum. Menurut Anies, hal itu sesuai dengan prinsip demokrasi dalam bernegara.

"Dan apabila keputusan yang dibuat oleh pemerintah tidak disetujui, maka warga memiliki hak untuk menyampaikan gugatannya melalui PTUN, jadi ini adalah proses bernegara. Jadi ketika pemerintah ambil keputusan dan dianggap itu tidak sesuai, warga punya hak untuk menggugat ke PTUN dan nanti pengadilan yang memutuskan. Jadi inilah sebuah demokrasi, indahnya sebuah ketentuan berdasarkan pada prinsip hukum. Jadi kami pun begitu, kita ambil keputusan dan kita laksanakan keputusan sesuai ketentuan yang ada," terang orang nomor satu di Jakarta itu.

Selain itu, Anies juga menjelaskan mengenai proses panjang pembangunan Masjid At Tabayyun. Izin dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari FKUB.

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa semua ketentuan yang menyangkut pendirian rumah ibadah dipenuhi dengan benar. Dan itu kebetulan ketika prosesnya memang panjang ketika tadi diceritakan sampai hampir 3 tahun dari proses penyusunan perizinan sampai keluar izin prinsip sampai keluar IMB-nya. Jadi ini sudah keluar izin prinsip dan sudah keluar IMB-nya. Dasarnya apa? Dasarnya adalah keputusan dari forum kerukunan umat beragama, FKUB. Kami dari Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah bila tidak ada rekomendasi dan izin dari FKUB," terangnya.

Anies juga menyebutkan, pembangunan masjid ini tidak otomatis jalan, tapi harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Karena aturan telah dipenuhi, Anies mengatakan peletakan batu pertama pun bisa dilakukan.

"Kami Pemprov DKI Jakarta berharap agar pembangunan ini bisa menjaga ketenangan, keteduhan dan juga nantinya setelah menjadi masjid beroperasi masjid yang sesuai namanya, memberikan kejelasan, memberikan kepada kita kelengkapan atas informasi baik tentang umat Islam di sini maupun tentang Islam," tutur Anies.