Bung Hatta Bersumpah Tak Akan Pijakkan Kakinya di Singapura, Alasannya Bikin Takjub
Tugas Usman, Harun, dan Gani sebenarnya adalah memantik ricuh di Singapura dengan mengeksploitasikan perbedaan ras serta merusak instalasi-instalasi penting, dikutip dari Tirto.id.
Berbekal 12,5 kilogram bahan peledak, ketiganya diperintahkan untuk meledakkan sebuah rumah tenaga listrik. Namun, yang dibom ternyata bukan target semula, melainkan gedung Hong Kong and Shanghai Bank atau MacDonald House di Orchard Road, Central Area, Singapura.
Usman Janatin dan Harun Thohir harus menghadapi pengadilan setelah 8 bulan ditahan. Pada 4 Oktober 1964, keduanya hadir di Pengadilan Mahkamah Tinggi Singapura atas sederet dakwaan pelanggaran control area, melakukan pembunuhan, dan menempatkan serta meledakkan peledak.
Berbagai upaya dilakukan Indonesia agar Usman dan Harun terhindar dari hukuman, namun segala usaha ditolak mentah mentah oleh Presiden Singapura saat itu, Yusuf bin Ishak.
Tanggal 17 Oktober 1968, pukul 06.00 pagi, Usman dan Harun dihukum gantung di Penjara Changi. Jenazah keduanya dipulangkan ke tanah air dan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata di hari yang sama.