LAMR Rupat Sampaikan Sikap ke LAMR Kabupaten Bengkalis Mengenai Penangkapan Masyarakat Penambang Pasir Laut Rupat
"Meminta kepada aparat penegak hukum supaya tidak langsung menangkap masyarakat penambang pasir yang tujuan pemakaian pasir untuk masyarakat pulau rupat sendiri,"ungkapnya lagi.
"Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum (Kapolri) atas nama kepolisian Satpolairud Polda Riau untuk membebaskan atau meringankan proses hukum terhadap saudara kami bernama Ismail Sulung yang ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu 14 Agustus 2021. Ismail Sulung ini ditangkap saat membawa pasir Rupat Tanjung Kapal dan akan membongkar di Kuala Sungai Tanjung Kapal, Rupat sebanyak lebih kurang 10 kubik pasir,"ucapnya lagi seraya mengatakan bahwa pihak LAMR Kabupaten Bengkalis sangat mendukung dengan sikap LAMR Rupat.