LAMR Rupat Sampaikan Sikap ke LAMR Kabupaten Bengkalis Mengenai Penangkapan Masyarakat Penambang Pasir Laut Rupat
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dengan sering terjadinya penangkapan masyarakat penambang pasir di Pulau Rupat oleh Aparat penegak hukum (Polri red,) dan hingga saat ini terus menjadi kekhawatiran pihak pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, terhadap masyarakat Rupat yang selama ini atau sejak turun temurun sudah sangat bergantung hidup dengan ekonomi dari hasil mengambil pasir laut.
Hal tersebut pun membuat LAMR Rupat membuat pernyataan sikap mengenai penambang dan penangkapan masyarakat penambang pasir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau tersebut.
Seperti disampaikan H Mustafa Hurian Ketua LAMR Rupat didampingi Drs Abubakar Sekretaris LAMR Rupat, Muhamad Ketua Majelis Kerapatan Adat dan Burhan S.Hi Sekretaris Majelis Kerapatan adat LAMR Rupat kepada Riau24.com, Jumat 20 Agustus 2021.
"Padahal penambangan pasir rupat itu sejak turun temurun atau sudah puluhan tahun lamanya. Apalagi penambangan pasir rupat oleh masyarakat dengan cara alat tradisional dalam penambangan, dalam hal ini bukan untuk mencari kekayaan. Dan pasir rupat sangat dibutuhkan bagi masyarakat Rupat sendiri, untuk pembangunan masyarakat, maupun untuk pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk itu kami dari LAMR Rupat meminta kepada Gubenur Riau dan pemerintah pusat khususnya pihak kementrian agar memberikan sikap pesoalan WPR ini,"ujar H Mustafa Hurian.
Disamping itu, lanjut H Mustafa Hurian, meminta agar ada melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rupat khusus penambang pasir. Baik itu merupakan sosialisasi hukum atau pemetaan wilayah penambangan yang boleh atau tidak boleh dalam penambangan pasir dipulau rupat.
Sosialisasi ini bertujuan agar tidak terulangnya lagi untuk kedepan penangkapan terhadap masyarakat penambang pasir di pulau rupat ini.
"Meminta kepada aparat penegak hukum supaya tidak langsung menangkap masyarakat penambang pasir yang tujuan pemakaian pasir untuk masyarakat pulau rupat sendiri,"ungkapnya lagi.
"Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum (Kapolri) atas nama kepolisian Satpolairud Polda Riau untuk membebaskan atau meringankan proses hukum terhadap saudara kami bernama Ismail Sulung yang ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu 14 Agustus 2021. Ismail Sulung ini ditangkap saat membawa pasir Rupat Tanjung Kapal dan akan membongkar di Kuala Sungai Tanjung Kapal, Rupat sebanyak lebih kurang 10 kubik pasir,"ucapnya lagi seraya mengatakan bahwa pihak LAMR Kabupaten Bengkalis sangat mendukung dengan sikap LAMR Rupat.