Pemko Pekanbaru Kembali Usulkan Pemindahan Bandara SSK II, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali berencana mengusulkan pemindahan atau relokasi Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (Bandara SSK II).
Walikota Pekanbaru Firdaus menyebut usulan relokasi itu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya untuk wilayah Kecamatan Marpoyan Damai yang kini tengah dalam tahap penyusunan.
"Jadi dalam kajian kita juga harus disampaikan bahwa untuk komersial airport hanya waktu tertentu saja di sana, harus segera direlokasi. Airport komersial tidak bisa bertahan lama di sana," kata Wako Pekanbaru Firdaus, Rabu (18 Agustus 2021).
Dirinya mengatakan ada beberapa alasan Bandara SSK II harus segera direlokasi. Salah satunya terkait ketersediaan lahan untuk pengembangan bandara sudah sangat terbatas, sementara kapasitas penumpang semakin meningkat.
"Saat ini kapasitasnya sudah 4 juta penumpang per tahun. Di dalam kajian AP (Angkasa Pura) II bersama Kementerian Perhubungan, 4 juta penumpang ini baru dicapai tahun 2025. Ternyata di 2016-2017, sudah tercapai 4 juta itu," sebutnya seperti dilansir dari situs resmi Pemko Pekanbaru.
Apalagi Tahun 2014 lalu, AP II juga sudah melakukan penelitian dan juga sudah dipaparkan ke pemerintah kota. Oleh konsultan AP II, di 2025 pertumbuhan lalu lintas udara sudah padat dengan kapasitas 9,5 juta per tahun atau meningkat dua kali lipat dari sekarang.