Pemko Pekanbaru Kembali Usulkan Pemindahan Bandara SSK II, Ini Alasannya
"Dari hasil paparan itu, kita kemudian mengirim surat ke AP II dan Kemenhub melalui gubernur. Isinya, untuk airport komersial agar segera direlokasi. Itu juga sesuai rekomendasi pemerintah kota, bahwa SSK II hanya beroperasi sampai 2025," sebut Wako Pekanbaru, Firdaus.
Untuk lokasi pemindahan, dikatakan walikota masih perlu dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota.
"Dengan usulan ini, maksudnya supaya gubernur, walikota dan bupati se Riau harus berpikir untuk antisipatif dengan cepat merancang lokasi relokasi," kata Wako Pekanbaru, Firdaus.
Lebih jauh disampaikan walikota, usulan relokasi Bandara SSK II sendiri telah ada sejak 2008 silam. Saat itu, usulan relokasi disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Pemerintah Pusat.
Jadi sebenarnya dari 2008, saat Firdaus masih Kepala Dinas PU Provinsi Riau, wacana relokasi SSK II itu sudah ada dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi. Namun belum mendapat persetujuan pusat, dan cuma merekomendasikan untuk sementara tetap di kawasan Simpang Tiga.