Menu

Lakukan Gugatan Atas Dugaan Kecurangan dalam Perjanjian, Garuda Indonesia dan Rolls Royce Akhirnya Berdamai

Rizka 17 Aug 2021, 13:28
google
google

RIAU24.COM -  Kesekapatan damai antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Services Ltd ini terjadi sehubungan dengan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan oleh Garuda terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.

Untuk diketahui, gugatan Garuda Indonesia ini terdaftar di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/20218).

"Kesepakatan perdamaian telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada 12 Agustus 2021,” jelas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio, seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/8).

Berdasarkan perjanjian perdamaian Perseroan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Roll Royce di hadapan mediator dan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018.

Seperti diketahui, emiten berkode saham GIAA ini mengugat Rolls Royce dengan petitum pembatalan perjanjian dengan judul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)” tertanggal 29 Oktober 2008.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengajuan pembatalan itu diajukan karena Garuda menilai adanya perbuatan curang oleh Rolls Royce.

Halaman: 12Lihat Semua