Menu

Hasil Pengembangan, Satpolair Polres Bengkalis Kembali Ringkus Satu Pelaku TPPO Warga Pergam

Dahari 15 Aug 2021, 00:02
Tersangka SS alias Andi saat diperiksa Penyidik Satpolair Bengkalis
Tersangka SS alias Andi saat diperiksa Penyidik Satpolair Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bengkalis kembali meringkus satu orang pelaku tindak pidana keimigrasian atau pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kasus 4 orang warga negara asing (WNA) asal Myanmar (Rohingya).

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SS alias Andi (44) warga jalan Merdeka RT02 RW03Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau.

Kasatpolair AKP Rahmad Hidayat S.IK kepada Riau24.com, Minggu 15 Agustus 2021 membenarkan penangkapan satu orang pelaku TPPO. Penangkapan terhadap SS alias Andi ini dari hasil pengembangan tiga orang yang sebelumnya diringkus.

"Penangkapan satu orang pelaku yang diduga ini ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian atau (TPPO) Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi pada Kamis 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 wib di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis,"ungkap AKP Rahmad Hidayat.

Adapun untuk tndak pidana dan pasal yang diterapkan terhadal tersangka berupa Pasal 120 ayat (1) dan (2)  UU RI No 06 tahun 2011, tentang Keimigrasian dan atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka ini berperan sebagai agen penghubung dari medan dan sebagai penghubung kepada tersangka Yakop Hendra yang sudah diamankan sebelumnya. Selanjutnya orang yang diduga pelaku yang ada kaitannya dengan TPPO tersebut sudah dibawa ke sat polair polres Bengkalis guna proses lebih lanjut,"ucapnya.

Halaman: 12Lihat Semua