Fakta Baru Penyebab Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa, Polisi Sebut Bukan Karena Kartika Putri, Tapi Karena Hal Ini
"Sehingga oleh penyidik, dibuat kasus kedua yaitu pasal 30 UU ITE yang isinya mengenai dugaan illegal acces dan ada pasal 221 KUHP yaitu dugaan menghilangkan barang bukti," kata Hotman Paris memaparkan.
Tapi ia menegaskan hal itu baru dugaan. "Kita tidak tahu apakah benar adakah akses atas akun yang sudah disita polisi," ujar dia.
Hotman Paris menjelaskan, dalam kasus Richard Lee, akun Instagramnya memang disita kepolisian. Tindakan itu atas izin pengadilan.
"Polisi atas izin pengadilan kan hanya menyita. Tetapi sistemnya berjalan," kata Hotman Paris.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis
Agar lebih jelas, Hotman Paris Hutapea meminta pihak Polda Metro Jaya segera menggelar konferensi pers.