Fakta Baru Penyebab Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa, Polisi Sebut Bukan Karena Kartika Putri, Tapi Karena Hal Ini
RIAU24.COM - Diketahui penangkapan Richard Lee di rumahnya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021) berlangsung dramatis.
Peristiwa ini terkait masalah yang dihadapi si dokter mengenai pencemaran nama baik dalam kasus UU ITE diduga laporan artis Kartika Putri.
Namun warganet bertanya-tanya, mengapa karena kasus tersebut Richard Lee sampai harus dijemput paksa di rumahnya.
Fakta terbaru soal penangkapan Dokter Richard Lee disebutkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusi Yunus mengatakan, Richard Lee ditangkap bukan karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Penahanan Richard Lee dilakukan polisi setelah diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
"Terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) yang dilakukan RL," kata Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (12/8/2021).
Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee.
Lantas terkait penangkapan paksa, hal tersebut dilakukan polisi lantaran pihak Richard Lee tak kooperatif, tambah Yusri Yunus.
Sementara itu kuasa hukum Richard Lee, Razman menilai kliennya dikriminalisasi.
Menurutnya, tindakan yang dikakukan aparat tersebut sudah melanggar hukum.
"Masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," tegasnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee, dikutip dari Sripoku.com.
Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara.
"Ribuan rakyat Indonesia termasuk netizen bertanya kepada Hotman Paris terkait kasus penangkapan Dr. Richard Lee. 'Kenapa sih kasus ecek-ecek, pencemaran nama baik kok ditangkapnya kayak penjahat kakap? Kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar?'" ujar Hotman Paris di Instagram, Kamis (12/8/2021).
Berdasarkan informasi yang didapat Hotman Paris Hutapea, kasus yang dihadapi Richard Lee bukan hanya pencemaran nama baik.
"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Intagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," ujar Hotman Paris.
"Sehingga dianggap penyidik ada postingan tertentu yang hilang. Mungkin, ya mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," kata dia lagi.
Merujuk pada dugaan barang bukti yang hilang, maka Richard Lee harus dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sehingga oleh penyidik, dibuat kasus kedua yaitu pasal 30 UU ITE yang isinya mengenai dugaan illegal acces dan ada pasal 221 KUHP yaitu dugaan menghilangkan barang bukti," kata Hotman Paris memaparkan.
Tapi ia menegaskan hal itu baru dugaan. "Kita tidak tahu apakah benar adakah akses atas akun yang sudah disita polisi," ujar dia.
Hotman Paris menjelaskan, dalam kasus Richard Lee, akun Instagramnya memang disita kepolisian. Tindakan itu atas izin pengadilan.
"Polisi atas izin pengadilan kan hanya menyita. Tetapi sistemnya berjalan," kata Hotman Paris.
Agar lebih jelas, Hotman Paris Hutapea meminta pihak Polda Metro Jaya segera menggelar konferensi pers.