Utang Garuda Melonjak 229 Persen, Ini Sebabnya
Prasetio mengatakan atas penerapan PSAK 73, sewa dalam pelaporan keuangan perseroan 2020 mencatatkan kenaikan beban depresiasi dan beban keuangan masing-masing sebesar 738 persen dan 296 persen. Laporan ini juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
"Hal tersebut adalah sebagaimana telah diungkapkan oleh perseroan dalam catatan 14 mengenai aset tetap lampiran 5/57 dan catatan 54 mengenai perubahan kebijakan akuntansi lampiran 5/115 dari laporan keuangan konsolidasian perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia tersebut dalam suratnya.