Utang Garuda Melonjak 229 Persen, Ini Sebabnya
RIAU24.COM - Manajemen maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melaporkan bahwa utang perusahaan tersebut meningkat hingga 229 persen. Peningkatan terjadi akibat penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 73.
"Dapat kami sampaikan bahwa perubahan tersebut utamanya disebabkan oleh dampak penerapan PSAK 73 sewa yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2020," tutur Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio dalam laporan keterbukaan emiten di Bursa Efek Indonesia seperti dikutip pada Ahad, 8 Agustus 2021.
zxc1
Berdasarkan laporannya, total utang Garuda pada 2020 naik menjadi US$ 12,73 miliar dari posisi per 31 Desember sebesar US$ 3,8 miliar. Dengan demikian terdapat selisih US$ 8,85 miliar untuk posisi utang atau liabilitas pada 31 Desember 2019 dan periode yang sama 2020.
PSAK 73 merupakan adopsi dari IFRS 16 yang mengatur tentang sewa. PSAK ini akan menggantikan beberapa standar, seperti PSAK 30 tentang Sewa, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan atau ISAK 23 tentang sewa operasi, dan ISAK 25 tentang hak atas tanah. Standar tersebut juga akan mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa.
zxc2
Prasetio mengatakan atas penerapan PSAK 73, sewa dalam pelaporan keuangan perseroan 2020 mencatatkan kenaikan beban depresiasi dan beban keuangan masing-masing sebesar 738 persen dan 296 persen. Laporan ini juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan.