Sidang Perdata Sengketa Lahan, Saksi Penggugat Berbelit Belit Saat Dihadapan Majelis Hakim
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa 27 Juli 2021 petang menggelar sidang perdata kasus sengketa lahan asal Desa Petani Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Sidang diruang cakra dipimpin Hakim Ketua Soni Nugraha SH MH didampingi dua Majelis hakim anggota. Sedangkan dari masing masing tergugat dan penggugat dihadiri masing masing kuasa hukumnya.
Sengketa lahan yang terletak di Desa Petani Kecamatan Mandau itu merupakan milik Rusdi yang dibeli H Alfizar seluas 10 hektare. Kemudian berbuntut ke meja hijau, pasalnya ada warga lain yakni Muaratua (nama penggugat) yang mengklaim bahwa dari 10 hektare lahan dan sebanyak 4 hektare lahan mengaku adalah miliknya.
Kuasa hukum terguat H Suharmansyah SH MH menjelaskan bahwa, saat sidang penggugat telah menghadirkan 2 orang saksi pertama atas nama Hasibuan yang merupakan saksi sepadan lahan dan saksi kedua atas nama Rahmat
"Untuk saksi sepadan yang dihadirkan penggugat hingga saat ini kita tidak tahu tanah saksi (Hasibuan) letaknya dimana dan dia tidak bisa menunjukkanya,"ujar Suharmansyah kepada wartawan usai sidang.
Suharmansyah memastikan soal fakta saat sidang dilapangan nantinya. Dia juga akan menghadirkan saksi soal sengketa lahan tersebut.