Terungkap, Baru Tiga Perusahaan Perkebunan yang Patuhi UU Nomor 39 Tahun 2014 di Bengkalis
“Kita ingin hak masyarakat yang belum disalurkan oleh perusahaan perkebunan segera direalisasikan, dan hal ini akan kita perjuangkan dengan membentuk Panitia Kusus (Pansus) DPRD Bengkalis sebagai bentuk keseriusan dari kami,"ungkap Sanusi.
Oleh karena itu, lanjut Sanusi, kami meminta kepada segenap OPD terkait agar mempersiapkan seluruh data terkait perusahaan perkebunan yang ada di daerah kita.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Zuhandi dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya sudah menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, baik dari mahasiswa, forum perjuangan kebun rakyat maupun dari kalangan media, agar persoalan 20 persen kebun rakyat ini benar benar segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin bertanya terlebih dahulu, apakah kita yang ada diruangan ini benar -benar serius ingin memperjuangkan hak rakyat 20 persen ini?,”ungkap Zuhandi.
Hamdi mengungkapkan bahwa dirinya selalu mendapat informasi bahwa sejumlah kalangan mahasiswa maupun dari forum perjuangan kebun rakyat akan menggelar aksi berbagai perusahaan , namun dia meminta para coordinator untuk hadir pada rapat. Sehingga titik persoalannya dapat ditemukan satu persatu untuk dicarikan solusinya.
“Kita di DPRD setelah berkoordinasi dengan pimpinan, maka secara resmi akan membentuk Pansus terkait realisasi 20 kebun rakyat ini, karena ini bukan hal main-main, tapi menyangkut hajat hidup dan taraf ekonomi masyarakat kita, kami meminta OPD terkait agar proaktif memberikan data - data yang diperlukan nantinya, dan kami mengajak agar semua elemen untuk mengawal bersama, jangan sampai masyarakat kita dibodoh- bodohi oleh perusahaan,”ujar Hamdi.