Menu

Terungkap, Baru Tiga Perusahaan Perkebunan yang Patuhi UU Nomor 39 Tahun 2014 di Bengkalis

Dahari 15 Jul 2021, 11:20
Rapat Bapemperda DPRD Bengkalis
Rapat Bapemperda DPRD Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Rabu 14 Juli 2021 kemarin menggelar rapat Bapemperda, Komisi I dan Komisi III dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah elemen masyarakat terkait, terhadap persoalan 20 persen Kebun Rakyat sesuai dengan Undang - Undang Nomor 39 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa dari 17 Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, baru ada tiga perusahaan yang menjalankan amanah UU tersebut untuk memfasilitasi 20 persen kebun rakyat.

Sementara mayoritas perusahaan perkebunan terkesan enggan merealisasikannya, hal itu sebagaimana pemaparan dari Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis Pedro, saat memaparkan data perusahaan yang sudah diterbitkan SK kemitraan oleh Bupati Bengkalis.

Hadir dalam Rapat, Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Zuhandi, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis H. Adri, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan, Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis Sanusi, dan anggota DPRD Bengkalis H. Siantar.

Selanjutnya terlihat hadir Perwakilan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Kepala BPN Bengkalis, Dinas Pertanian dan Holtikultura, Perwakilan Mahasiswa yang dikoordinir Asnawi, Forum Perjuangan Kebun Rakyat Erwin Syah Putra, Ketua Forwalis Nurfizal dan Bendahara Deri, beserta beberapa undangan lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD Bengkalis Sanusi, SH.MH selaku mediator pada rapat tersebut mengatakan pihaknya ingin keseriusan dari semua pihak untuk memperjuangkan kebun rakyat 20 persen dari HGU setiap perusahaan tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua