Donald Trump Gugat Istri Obama, Kenapa?
Mengacu pada Trump, dia menambahkan bahwa perusahaan perlu "secara permanen melarang orang ini dari platform mereka."
"Kami meminta Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan Florida untuk memerintahkan penghentian segera penyensoran ilegal dan memalukan perusahaan media sosial terhadap orang-orang Amerika. Kami akan meminta pertanggungjawaban teknologi besar," ujar Trump.
"Kami menuntut diakhirinya pelarangan bayangan, penghentian pembungkaman, dan penghentian daftar hitam, pengusiran, dan pembatalan yang Anda ketahui dengan baik," tandas Trump.
Twitter, Facebook dan Google adalah perusahaan swasta. Pengguna harus menyetujui persyaratan dan mematuhi aturan mereka jika ingin menggunakan layanan.
Berdasarkan Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tahun 1996, platform media sosial diizinkan untuk memoderasi layanan mereka dengan menghapus postingan yang, misalnya, tidak senonoh atau melanggar standar layanan itu sendiri, selama mereka bertindak dengan itikad baik.