Begini Penampakan Paspor Sakti Covid-19 Ala Uni Eropa: Anti Karantina
RIAU24.COM - Secara resmi 27 anggota negara Uni Eropa baru-baru ini menerbitkan sertifikat digital Covid-19 atau yang mereka sebut sebagai paspor vaksin.
Dikutip dari bbc.com, Sabtu, 3 Juli 2021, paspor vaksin ini hanya berlaku bagi kalangan warga Uni Eropa dan yang bukan namun dengan status menetap.
Paspor ini berfungsi sebagai pembukti jika pemilik sudah mendapakan vaksin Covid-19.
Kemudian sudah mengikuti tes PCR negatif Covid-19 serta telah pulih dari virus Corona.
Ciri-ciri paspor ini memiliki kode respons cepat (QR) dengan kunci tanda tangan digital unik.