Begini Penampakan Paspor Sakti Covid-19 Ala Uni Eropa: Anti Karantina
RIAU24.COM - Secara resmi 27 anggota negara Uni Eropa baru-baru ini menerbitkan sertifikat digital Covid-19 atau yang mereka sebut sebagai paspor vaksin.
Dikutip dari bbc.com, Sabtu, 3 Juli 2021, paspor vaksin ini hanya berlaku bagi kalangan warga Uni Eropa dan yang bukan namun dengan status menetap.
Paspor ini berfungsi sebagai pembukti jika pemilik sudah mendapakan vaksin Covid-19.
Kemudian sudah mengikuti tes PCR negatif Covid-19 serta telah pulih dari virus Corona.
Ciri-ciri paspor ini memiliki kode respons cepat (QR) dengan kunci tanda tangan digital unik.
(Foto: Penampakan paspor digital milik warga Uni Eropa. Sumber: bbc.com/GETTY IMAGES)
Kode unik itu berguna sebagai tempat informasi vaksin individu disimpan, rumah sakit, pusat tes atau otoritas kesehatan dan lainnya.
Harapannya paspor ini dapat mempermudah masyarakat agar dapat berpergian keliling Uni Eropa.
Artinya setelah paspor sesungguhnya, siapa pun yang memegang sertifikat ini secara prinsip harus dibebaskan dari pengujian atau karantina saat melintasi perbatasan internasional.