Shalat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Terbuka di Pekanbaru Ditiadakan Bagi Daerah Zona Merah
"Maunya kita ya shalat tetap di masjid atau di lapangan pas momen Idul Adha 1442 Hijriah nanti. Karena kan beda suasananya itu kalau shalat di rumah," harap Permata Sari.
Sebenarnya untuk pelaksanaan shalat Idul Adha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholik Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Yaitu Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/ 2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan. Bagi daerah di luar zona merhatiin dan ornage dibolehkan menggelar Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala.
Jika Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) COVID 19 secara ketat.