Menu

Shalat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Terbuka di Pekanbaru Ditiadakan Bagi Daerah Zona Merah

Riki Ariyanto 29 Jun 2021, 22:05
Shalat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Terbuka di Pekanbaru Ditiadakan Bagi Daerah Zona Merah (foto/int)
Shalat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Terbuka di Pekanbaru Ditiadakan Bagi Daerah Zona Merah (foto/int)

RIAU24.COM - Permata Sari baru selesai mengerjakan shalat Zuhur di Masjid Al-Adlin, Kota Pekanbaru. Sari memang sering shalat di situ bersama rekan kerjanya. 

 

Tetapi rutinitas itu sempat terhenti saat baru-baru pandemi COVID-19 di awal tahun 2020. Namun sejak dibolehkan aktivitas rumah ibadah di zona selain merah, maka Sari kembali rutin shalat di masjid yang berlokasi di Jalan Melati, Panam, Pekanbaru. 

 

Namun dirinya kepikiran bagaimana suasana lebaran Idul Adha 1442 Hijriah yang diprediksi jatuh tanggal 20 Juli 2021 nantinya. "Masih bertanya-tanya apakah shalat Idul Adha boleh di lapangan atau di mesjid. Karena dengar kabar COVID-19 di Pekanbaru masih bertambah," sebutnya, Senin (28 Juni 2021).

Sari mengatakan untuk momen besar seperti Idul Fitri lalu, dirinya bersama keluarga bisa shalat di mesjid. Namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat dan selalu menjaga jarak. 

 

"Maunya kita ya shalat tetap di masjid atau di lapangan pas momen Idul Adha 1442 Hijriah nanti. Karena kan beda suasananya itu kalau shalat di rumah," harap Permata Sari. 

 

Sebenarnya untuk pelaksanaan shalat Idul Adha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholik Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. 

Yaitu Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/ 2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan. Bagi daerah di luar zona merhatiin dan ornage dibolehkan menggelar Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala.

Jika Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) COVID 19 secara ketat. 

 

Termasuk jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas dan panitia Salat Hari Raya Idul Adha harus menyediakan alat pengecek suhu tubuh. Khusus yang lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di mesjid. 

 

 

Hal itu juga telah disosialisasikan Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 maka zona merah dan oranye tidak boleh ada salat Idul Adha di tempat terbuka. Kendati begitu pihaknya masih menanti arahan terbaru dari Menteri Agama jika ada saat jelang Hari Raya Idul Adha nantinya. 

 

Disamping itu pihaknya telah kembali mengoperasikan 10 bus vaksinasi yang berkeliling di seluruh kecamatan dan kelurahan. Sebelumnya sempat terhenti beroperasi sebab stok Vaksin yang terbatas. 

 

Tetapi tetap Wako Pekanbaru, Firdaus selalu menghimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Termasuk juga 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan. 

 

"Ikuti vaksinasi dan patuhi prokes dan 5M, semoga kita selalu terlindungi. Bila kita mampu menekan Covid-19 disitu kita juga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi," pesan Firdaus.