Menu

PN Bengkalis Vonis Mati Pelaku Narkoba 42,4 Kg Sabu Warga Asal Kecamatan Bantan

Dahari 29 Jun 2021, 01:05
Sidang vonis mati di PN Bengkalis
Sidang vonis mati di PN Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya memvonis satu terdakwa kasus membawa Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 42,4 kilogram (Kg) dan 23 ribu butir pil ekstasi atau seberat 10 kilogram bernama Nasrudin (NAS) alias Nantan (38) dengan hukuman pidana mati.

Sidang vonis dibacakan Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata S.H, M.H dan Ulwan Maluf, S.H, Senin 28 Juni 2021, sidang tersebut secara virtual.

Terdakwa berdomisili Jalan Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis didampingi Penasehat Hukum (PH), Windrayanto, S.H. Menurut majelis hakim, bahwa Nantan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Narkotika Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dan terdakwa Nantan dijatuhi hukuman dengan pidana mati.

Saat sidang najelis hakim mengatakan, tindakan terdakwa Nantan sangat terorganisir, mengancam generasi bangsa, dan menolak permohonan keringanan terdakwa.

"Kejahatan luar biasa, narkotika bisa merusak bangsa, paling memprihatinkan adalah korbannya cenderung di usia 10-59 tahun produktif dan terus meningkat,"ujar Ketua majelis hakim Soni Nugraha, Senin.

Jumlah yang besar, menurut Soni, jika berhasil maka pengguna akan semakin meningkat dan merusak mental generasi bangsa. Jaringan internasional, jumlah yang dikendalikan terdakwa cukup besar, sedangkan meringankan tidak ada dan terbukti bahwa terdakwa melakukan pemuafakatan jahat.

Halaman: 12Lihat Semua