PN Bengkalis Vonis Mati Pelaku Narkoba 42,4 Kg Sabu Warga Asal Kecamatan Bantan
"Atas pertimbangan itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjatuhi hukuman dengan pidana mati,"ungkap Ketua Majelis Hakim, Soni Nugraha lagi saat bacakan putusan.
Atas putusan itu, terdakwa disampaikan melalui PH Windrayanto menyatakan banding. Sedangkan JPU merasa cukup dan menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkalis juga menuntut dengan pidana mati terhadap terdakwa Nantan.
Dikabarkan sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Minggu (6/12/20) silam.
Petugas menyita 4 buah tas berisikan barang haram tersebut di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis yang berasal dari Malaysia.
Petugas membekuk 3 orang pelaku DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu-sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speed boat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Ponsel.