Dalam Sepekan, Kejari Bengkalis Tuntut Pidana Mati 8 Orang Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional
"Dalam satu periode penunututan tahun ini delapan orang ini yang dituntut pidanan mati. Penuntutan dilakukan secara berturut turut dalam satu pekan ini,"ujarnya.
Setelah persidangan selama sepekan ini, ungkap Isnan pihaknya masih tinggal menunggu sidang selanjutnya pada pekan depan. Majelis Hakim berencana akan melaksanakan sidang putusan terhadap delapan terdakwa pada pekan depan.
Sementara itu Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti menegaskan tuntutan hukuman mati ini diberikan kepada terdakwa jaringan internasional untuk menimbulkam efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba. Lantaran peredaran narkotika di negeri junjungan ini sudah sangat mengkhawatirkan.
"Kami menginginkan ada backround efek jera bagi masyarakat pada umumnya agar tidak begitu mudah untuk melakukan tindak pidana narkotika ini,"tegas Kajari.
Adanya sanksi tegas ini, masyarakat bisa sadar kalau mau menjadi kurir ataupun bagian dari rangkaian peredaran narkotika harus berpikir dua kali,"Kalau tidak namanya cari mati itu,"cetusnya.