Dalam Sepekan, Kejari Bengkalis Tuntut Pidana Mati 8 Orang Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional
Tiga terdakwa ini diyakini pihak Kejari Bengkalis secara sah dan meyakinkan berperan dalam peredaran narkotika dibuktikan dalam persidangan.Ketiganya ditangkap tim gabungan Polsek Bantan dan Polres Bengkalis saat akan melakukan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram, Desember tahun lalu.
Selain itu saat penangkapan tiga tersangka juga diamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 23 ribu butir dengan berat sekitar 10 kilogram.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya juga dituntut hukuman mati disidangkan pada Kamis kemarin. Mereka diantaranya Herman alias Izan, Jefrizal alias pak aji dan Jefri Sapriani alias Ju.
Tiga terdakwa ini merupakan hasil penyelidikan tim Harimau Kampar Ditreskrimum Polda Riau, Desember tahun lalu. Saat itu tim Polda Riau mengendus adanya dugaan aksi penyeludupan narkotika dari Malaysia melalui selat Bengkalis.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari petugas berhasil mengamankan tiga terdakwa bersama barang bukti seberat 29,8 Kilogram sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh cina sebanyak 30 bungkus.
Dari pola penyeludupan yang dilakukan terdakwa, pihaknya berkeyakinan delapan terdakwa ini merupakan jaringan internasional dalam peredaran narkotika. Sehingga JPU dari Kejari Bengkalis menuntut dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.