Dalam Sepekan, Kejari Bengkalis Tuntut Pidana Mati 8 Orang Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional
RIAU24.COM -BENGKALIS - Memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kejaksaan negeri Bengkalis menunjukan keseriusan nya dengan membuktikan memberikan ancaman mati kepada pelaku peredaran narkotika serta barang bukti dalam jumlah besar.
Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan Ferdian menjelaskan pada pekan ini pihaknya sudah menuntut delapan orang tedakwa kasus narkoba dalam jumlah besar dengan hukuman pidana mati.
"Delapan orang yang dituntut mati ini menjalani sidang secara terpisah tiga hari berturut turut,"ungkap Isnan Ferdian, Jumat 18 Juni 2021 kemarin.
Tuntutan pidana mati itu diantaranya ,Selasa kemarin JPU Kejari Bengkalis menuntut hukuman pidana mati terhadap dua orang terdakwa terkait kepemilikan 52 kilogram sabu. Dua terdakwa tersebut diantaranya Riki Ninja warga binaan Lapas Bengkalis, kemudian rekannya Syarifudin yang merupakan kaki tangan dari Riki ninja.
Dua orang ini diamankan tim gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai, November tahun lalu. Syarifudin saat itu membawa barang bukti sabu diperairan Bukit Batu atas perintah dari Riki Ninja yang berada di Lapas Bengkalis IIa Bengkalis.
Selanjutnya tiga tedakwa lain juga dituntut hukuman mati sehari setelah sidang perkara Riki Ninja dan Syarifudin. Tiga terdakwa tersebut yakni Abdullah alias Dul, Andika alias Andik dan Nasrudin alias Nantan.