Terduga Teroris Melawan, Gigih Ajukan Praperadilan
RIAU24.COM - Lantaran menilai proses hukum yang tidak sah, Istri dari dua terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan gugatan praperadilan.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum istri dua terduga teroris, Abdullah Mahir.
"Sudah saya daftarkan kemarin. Klien kami merasa penangkapan itu tidak sah karena sampai gugatan perkaranya itu didaftarkan mereka tak pernah mendapatkan salinan surat penangkapan, penahanan dan penggeledahan," ujarnya, dikutip dari detik.com, Jumat, 11 Juni 2021.
Dia mengatakan jika gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Kamis, 10 Juni 2021 dari terduga teroris yang bernama Wahyudi (35) dan Muslimin J (39) usai ditangkap serta ditahan polisi.
Setelah ini pihak istri terduga teroris tinggal menunggu jadwal sidang perdana atas gugatan tersebut di pengadilan.
Untuk diketahui, Wahyudi dan Muslimin J kini mendekam di Rutan Mapolda Sulsel.