Terduga Teroris Melawan, Gigih Ajukan Praperadilan
Mereka ditangkap Densus 88 setelah polisi menetapkan 56 terduga teroris sebagai tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu 28 April 2021.
Polisi mengklaim para tersangka memiliki peran dalam membantu pasangan suami istri L dan YSF selaku bom bunuh diri.
Baca juga: Kurang Dari 1 x 24 jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Minas di Pekanbaru