Menu

Hina DPR Lewat Medsos Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu : Bagaimana Kalau Rakyat Bersatu Tidak Memilih Anggota DPR?

Rizka 8 Jun 2021, 11:02
google
google

Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.

Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.

Halaman: 23Lihat Semua