Hina DPR Lewat Medsos Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu : Bagaimana Kalau Rakyat Bersatu Tidak Memilih Anggota DPR?
Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.
Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.