Hina DPR Lewat Medsos Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu : Bagaimana Kalau Rakyat Bersatu Tidak Memilih Anggota DPR?
RIAU24.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang menyebut menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mealui media sosial bisa terancam hukuman dua tahun penjara.
Melalui akun Twitter miliknya, Said Didu menyinggung peranan DPR sebagai wakil rakyat yang duduk di parlemen.
“Wakil rakyat menghukum rakyat?," ujar Said Didu.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan bagaimana seandainya jika masyarakat protes dengan cara tidak memilih anggota DPR.
“Bagaimana kalau rakyat bersatu tidak memilih anggota DPR?” tukasnya.
Beberapa warganet pun terlihat ikut memberikan tanggapan melalui kolom komentar.
"Jadi pesimis nih bang.. temen seangkatan yg dulu tiap hari demo sekarang pada partai jd tameng demo para adik2 nya di kampus. Kolaisi kekuasaan periode ini terlalu sistemtis bang. Jujur sy sedih sih. Ternyata emang bisa idealisme dibeli sama kenyamanan ya," ungkap @BuruhPasar
"Kita yg pilih dia, gajian dia dari uang kita, giliran kita komplent dia, dia mo hukum kita? Benar2 air susu di bls air tuba.. malinkundang zaman now!!," ungkap @HarlainiL
"Siap utk tidak memilih siapapun. Karena yang dipilih lebih banyak ga amanahnya. Mereka lupa siapa yang paling berjasa atas tahta yang sekarang," ungkap @Latifah42954013
Seperti diketahui, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.
Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.
Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.