Kasus Panjang Roy Suryo Yang Berawal Dari Hal Sepele
Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Kedua pegiat media sosial tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 310 KUHP junto Pasal 311 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo. Dia akan diperiksa sebagai pelapor pada Senin, 7 Juni.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!