Kasus Panjang Roy Suryo Yang Berawal Dari Hal Sepele
Dalam pemeriksaan, bukan hanya Roy yang dimintai keterangan. Beberapa saksi yang dianggap mengetahui dugaan pencemaran nama baik juga diklarifikasi. “(Pemeriksaan) Bersamaan 3 saksi yang masing-masing adalah Bapak Heru Nugroho, Ibu Teresia dan seorang saksi penting yaitu Pitra Romadoni,” kata Roy.
Dua hari kemudian, Roy kembali ke Polda Metro Jaya. Kunjungannya bertujuan untuk melaporkan dua aktivis media sosial, Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray, atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo tidak terima karena kedua pegiat media sosial tersebut membuat video yang diunggah ke akun Youtube 2045 TV. Dimana, video tersebut berisi masalah kecelakaan lalu lintas antara Roy Suryo dan Lucky Alamsyah.
"Karena isinya penuh dengan hinaan dan fitnah. Yang dia ceritakan di sini adalah dia mencoba menceritakan kejadian kecelakaan saya dengan saudara saya LA, tapi dari versinya, faktanya diputarbalikkan," kata Roy Suryo.
Tak hanya itu, Roy juga menyebut kedua pegiat media sosial itu sempat menyinggung soal pengadaan barang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Padahal hal itu sudah tegas ditegaskan, Roy sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dimana, Roy Suryo tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Jadi alhamdulillah kalau ada orang lain yang menyebut istilah pot, itu sudah inkrah karena IN (Imam Nahrawi) atau Menpora setelah pengganti saya yang saat ini kuliah, sudah menggugat saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan alhamdulillah karena itu. terbukti tuduhan penggelapan tidak ada, dia mencabut gugatannya dan dia membayar perkaranya, yang berarti dia kalah dan itu inkrah," jelasnya.