Dua Pengedar Ganja Kering Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
Kedua tersangka juga dikenakan pasal 111 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman 5 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara.