Menu

Dua Pengedar Ganja Kering Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 15 May 2021, 11:20
Dua Pengedar ganja kering saat konfrensi pers Polres Bengkalis
Dua Pengedar ganja kering saat konfrensi pers Polres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Daun Ganja kering, Rabu 12 Mei 2021 kemarin pukul 23.30 WIB diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis.

Keduanya diringkus di dalam rumah Jalan Kayangan Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kedua pelaku diantaranya AD (23) dan AJ. Mereka ini diringkus secara terpisah.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat press release yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kabagsumda Kompol Zulkarnain menyampaikan bahwa dari tersangka petugas menyita sebanyak 11 paket ganja kering, satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu.

"Dari tersangka AJ disita 4 paket ganja kering, kemudian dilakukan pengembangan dan introgasi AJ mengakui bahwa ganja itu ia dapat dari tersangka AD,"ujar Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Sabtu 15 Mei 2021.

Tak menunggu waktu lama, setelah mendapatkan keterangan dari AJ petugas langsung memburu AD dan berhasil meringkusnya. Dari Hasil penggeladahan petugas menemukan sebanyak 7 paket ganja kering. 

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap AJ dan dilakukan interogasi, AJ mengakui bahwa ganja itu ia dapat dari L warga Bathin Solapan. Dan peran para tersangka ini merupakan pengedar," ujarnya seraya mengatakan L DPO. 

Kedua tersangka juga dikenakan pasal 111 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman 5 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara.