Lebih Dari 4.000 Orang Kehilangan Pekerjaan di Aceh Karena Pandemi
Namun, hotel tempat mereka dulu bekerja telah merekrut pekerja lain, katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Saiful mengimbau kepada Gubernur Aceh untuk merevisi peraturan daerah (qanun) nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan agar menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
“Pemerintah Aceh juga harus menerapkan upah minimum provinsi sesuai dengan besaran yang ditentukan,” ujarnya.
Dia lebih lanjut mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang tidak memberhentikan pekerjanya meskipun terjadi pandemi.