Zakat Fitrah di Kuansing Berkisar Rp 26 Ribu Sampai Rp 43.750
Dirinya juga meminta kepada para Amil Zakat untuk melaporkan secara tertulis, jumlah penerimaan Zakat, jumlah Asnan penerima dan jumlah yang didistribusikan kepada KUA Kecamatan masing-masing. "KUA melaporkan ke Penyelenggara Syariah Kemenang, paling lambat 2 juni," Tuturnya.