Zakat Fitrah di Kuansing Berkisar Rp 26 Ribu Sampai Rp 43.750
RIAU24.COM - KUANSING- Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi Ummat Islam, di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi. Untuk pembayaran Zakat Fitrah telah ditentukan, yang berasal dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Menurutnya, untuk pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat, Pengurus Mesjid yang tersebar di seluruh kecamatan dan kampung. " Zakat Fitrah ini merupakan kewajiban setiap muslim, memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum Shalat Idul Fitri,” ujarnya.
Untuk lebih memudahkan para Amil Zakat dalam pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah ini, maka sebaiknya dibayarkan lebih awal. " Begitu juga kepada para Amil Zakat Pengurus Mesjid diminta untuk memberikan informasi yang benar tentang jumlah Zakat Fitrah," Ujarnya lagi.
Dirinya juga meminta kepada para Amil Zakat untuk melaporkan secara tertulis, jumlah penerimaan Zakat, jumlah Asnan penerima dan jumlah yang didistribusikan kepada KUA Kecamatan masing-masing. "KUA melaporkan ke Penyelenggara Syariah Kemenang, paling lambat 2 juni," Tuturnya.