Warga Negara Rusia Yang Melukis Masker Di Wajah Akhirnya Akan Dideportasi Dari Bali
RIAU24.COM - Dua warga negara asing bernama Lin Chi Chen alias Joshua dari Taiwan dan Leia Se dari Rusia langsung dideportasi dari Bali. Kedua orang asing ini menjadi viral karena mereka melukis topeng di wajah mereka untuk mengelabui satpam swalayan.
Jadwal deportasi WNA Rusia dan Taiwan masih menunggu jadwal penerbangan dari Indonesia ke negara masing-masing. Keduanya juga harus menjalani tes usap PCR sebagai prosedur perjalanan.
"Kami berharap secepatnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat, 30 April.
Kedua WNA tersebut dideportasi karena melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Selain itu, keduanya juga melanggar Pasal 75 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan undang-undang tersebut mengatur bahwa Orang Asing yang tidak menghormati hukum di Indonesia dapat dikenakan sanksi keimigrasian berupa tindakan keimigrasian, berupa deportasi atau berada di satu tempat.
"Ini bisa kita jadikan dasar deportasi sesuai dengan UU Keimigrasian," kata Jamaruli.