Menu

Warga Negara Rusia Yang Melukis Masker Di Wajah Akhirnya Akan Dideportasi Dari Bali

Amerita 1 May 2021, 14:54
Foto : VOI
Foto : VOI

RIAU24.COM -  Dua warga negara asing bernama Lin Chi Chen alias Joshua dari Taiwan dan Leia Se dari Rusia langsung dideportasi dari Bali. Kedua orang asing ini menjadi viral karena mereka melukis topeng di wajah mereka untuk mengelabui satpam swalayan.

Jadwal deportasi WNA Rusia dan Taiwan masih menunggu jadwal penerbangan dari Indonesia ke negara masing-masing. Keduanya juga harus menjalani tes usap PCR sebagai prosedur perjalanan.

"Kami berharap secepatnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat, 30 April.

Kedua WNA tersebut dideportasi karena melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Selain itu, keduanya juga melanggar Pasal 75 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan undang-undang tersebut mengatur bahwa Orang Asing yang tidak menghormati hukum di Indonesia dapat dikenakan sanksi keimigrasian berupa tindakan keimigrasian, berupa deportasi atau berada di satu tempat.

"Ini bisa kita jadikan dasar deportasi sesuai dengan UU Keimigrasian," kata Jamaruli.

Lin Chi Chen alias Joshua (32) dari Taiwan dan Leia Se (25) dari Rusia sebelumnya meminta maaf karena mengecat topeng di wajah mereka untuk mengelabui satpam swalayan di Bali.

“Saya hanya mencoba untuk menghibur, karena saya sendiri adalah kreator konten dimana tugas saya adalah menghibur orang,” ujarnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @joshpalerlin, Selasa, 27 April.

Joshua mengatakan, lukisan topeng di wajah hanya untuk hiburan. Dia tidak bermaksud melanggar aturan atau membujuk orang lain untuk tidak mematuhi protokol kesehatan.

Keduanya menyatakan siap menghadapi proses hukum di Indonesia. "Sekali lagi saya ingin meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan," kata Joshua.