Terbuai Janji Untung Besar, OJK Sebut Banyak Yang Bergelar S-2 Jadi Korban Investasi Bodong dan Fintech
RIAU24.COM - Masyarakat yang terjebak pinjaman online dan investasi ilegal tak hanya berasal dari kelompok berpendidikan rendah. Mereka yang bergelar sarjana, bahkan master atau lulusan S-2, ternyata juga banyak menjadi korban perusahaan financial technology (fintech) ilegal.
Demikian disampaikan anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Tirta Segara, dalam webinar yang ditayangkan di akun YouTube Infobank seperti dikutip Tempo pada Senin, 19 April 2021.
“Kami melihat ada yang ingin cepat kaya, tapi enggak melalui kerja keras. Dari hasil temuan, bukan hanya masyarakat yang pendidikan rendah yang jadi korban, tapi juga banyak yang sarjana, S-2,” ujar Tirta.
Dijelaskan Tirta, korban fintech ilegal umumnya merupakan kelompok yang kurang bijak mencari pendanaan. Meski mempunyai latar belakang pendidikan tinggi, tak menjamin seseorang memiliki tingkat literasi keuangan yang memadahi.
Berdasarkan catatan OJK, tingkat literasi keuangan di Indonesia tidak sebanding dengan pertumbuhan inklusi digital. Per 2019, tingkat literasi masyarakat terhadap keuangan baru mencapai 38 persen, sedangkan pertumbuhan inklusi keuangan sudah melesat sebesar 76 persen.
Tingkat literasi masyarakat terhadap produk investasi atau pasar modal pun lebih rendah, yakni hanya 5 persen. Di samping itu, masyarakat umumnya tak memahami konsep underlying investasi dan prinsip korelasi antara risiko dan imbal hasil. Lantaran mengesampingkan prinsip ini, masyarakat terbuai dengan janji bunga tinggi serta imbal hasil tanpa risiko.