Menu

Terbuai Janji Untung Besar, OJK Sebut Banyak Yang Bergelar S-2 Jadi Korban Investasi Bodong dan Fintech

Satria Utama 19 Apr 2021, 14:33
Ilustrasi
Ilustrasi

“Mereka hanya percaya web dan transaksi virtual. Mereka tidak paham investasi mereka ditanam di mana. Banyak juga yang tidak paham dengan bunga majemuk,” ujar Tirta. 

Kondisi tersebut membuat praktik fintech ilegal masih terus bermunculan kendati telah diberantas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK

Berdasarkan data OJK, selama pandemi Covid-19, praktik fintech ilegal justru tumbuh subur karena terjadi akselerasi pada perkembangan teknologi digital. Sepanjang 2020 hingga Februari 2021, SWI telah menghentikan 390 kegiatan investasi ilegal atau lebih dari satu kegiatan dalam satu hari. 

SWI juga menyetop lebih dari 1.200 fintech ilegal. Ini berarti ada 3-4 perusahaan yang ditutup saban hari. Selain itu, SWI menghentikan operasional 92 perusahaan gadai ilegal. 

Tirta menjelaskan, modus operasi fintech ilegal terus berkembang. Saat ini, satu perusahaan yang memiliki satu rumah toko atau ruko sudah bisa memperluas operasinya di berbagai daerah. Penawaran investasi ilegal bahkan dilakukan di lintas perbatasan atau cross boarder hingga ke luar wilayah Tanah Air. Walhasil, OJK sulit mengambil tindakan hukum.

 
Halaman: 12Lihat Semua